Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan/administratif Bagi Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 2

Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Pasal 3

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa jabatan sampai mencapai batas persentasi pensiun maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi.

Pasal 5

Gaji pokok dan tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi yang mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 16 Agustus 2003 diberikan sejak bulan September 2003.

Pasal 6

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan beban keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.