Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Maritim Milik Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam , dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

(1)
Perusahaan-perusahaan maritim termaksud dalam ialah:
1.
milik N.V.Nederland Indonesie Steenkolen Handel Maatschappij (N.I.S.H.M.) Tanjung Priok;
2.
milik N.V.Verenigde Prauwen Veeren (V.P.V.), Jakarta;
3.
milik N.V.Nederlands Indonesische Scheepvaart
4.
milik N.V.Droogdok Maatschappij Tanjung Priok, Tanjung Priok;
5.
milik N.V.Radio-Holland, Tanjung Priok;
6.
milik N.V.Industrieƫle Maatschappij Palembang (I.M.P.), Palembang;
7.
milik N.V.Semarang Dock-Works, Semarang;
8.
milik N.V.Droogdok Maatschappij Surabaya, Surabaya.
(2)
Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Maritim Belanda".

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.