Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Penyelanggaraan Usaha Perfilman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.
2.
Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pita seluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi mekanik.
3.
Rekaman video adalah film yang dibuat denganbahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
4.
Pembuatan film adalah kegiatan membuat film, baik dalam bentuk film cerita, film noncerita maupun film iklan.
5.
Reklame film adalah sarana publikasi dan promosi film seluloid dan rekaman video, baik yang berbentuk trailer, iklan, poster, stillphoto, slide, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
6.
Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid dan rekaman video kepada konsumen.
7.
Pertunjukan film adalah pemutaran film seluloid, yang dilakukan melalui proyektor mekanik dalam gedung bioskop atau tempat yang diperuntukkan bagi pertunjukan film atau tempat umum lainnya.
8.
Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekaman video, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiun pemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
9.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.

Pasal 2

Pembinaan, pengembangan dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa diselenggarakan sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia, dan dilaksanakan dengan memperhatikan asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok.

Pasal 3

Untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional, sesuai dengan fungsinya di bidang ekonomi, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam penyelenggaraan usaha perfilman.

Pasal 4

Usaha perfilman diselenggarakan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk bahan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

(1)
Badan usaha perfilman harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
didirikan dan dipimpin oleh warga negara Indonesia;
b.
hanya bergerak di bidang usaha perfilman;
c.
memperoleh Izin Usaha Perfilman dari Menteri.
(2)
Badan usaha perfilman yang sudah memperoleh Izin Usaha Perfilman selanjutnya disebut Perusahaan Perfilman.

Pasal 6

(1)
Izin usaha perfilman yang dikeluarkan oleh Menteri dapat meliputi kegiatan :
a.
pembuatan film;
b.
jasa teknik film;
c.
ekspor film;
d.
impor film seluloid;
e.
impor rekaman video;
f.
pengedaran film seluloid impor;
g.
pengedaran rekaman video impor;
h.
pengedaran film Indonesia;
i.
pertunjukan film;
j.
penayangan film.
(2)
Izin Usaha Perfilman diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman untuk satu kegiatan usaha perfilman.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan:
a.
penyediaan jasa teknik film untuk produksinya sendiri;
b.
pengedaran film untuk produksinya sendiri;
c.
ekspor film untuk produksinya sendiri.
(2)
Izin Usaha Perfilman bagi kegiatan pengedaran film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h yang diberikan kepada satu Perusahaan Perfilman, berlaku juga sebagai izin untuk kegiatan ekspor film.

Pasal 8

(1)
Kewajiban memperoleh Izin Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan terhadap usaha perfilman tertentu yaitu :
a.
usaha pertunjukan dan/atau penayangan film secara berkeliling;
b.
usaha penjualan dan/atau penyewaan rekaman video yang tidak terkena wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
(2)
Usaha perfilman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Izin Usaha Perfilman berlaku selama Perusahaan Perfilman yang bersangkutan masih melakukan kegiatan di bidang perfilman.
(2)
Izin Usaha Perfilman dapat dicabut apabila Perusahaan Perfilman :
a.
melakukan usaha perfilman yang melanggar izin yang diberikan;
b.
memindahkan usaha perfilman kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri;
c.
tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam atau laporan tersebut tidak mengandung kebenaran;
d.
tidak melaksanakan kegiatan usaha di bidang perfilman dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didahului dengan peringatan atau pembekuan Izin Usaha Perfilman untuk jangka waktu tertentu yang diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 11

(1)
Kegiatan pembuatan film hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perfilman yang selanjutnya disebut Perusahaan Pembuatan Film.
(2)
Setiap pembuatan film Indonesia didaftarkan kepada Menteri.
(3)
Untuk pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipungut biaya dan dapat dikirimkan melalui pos.
(4)
Pendaftaran pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilengkapi dengan :
a.
judul dan sinopsis cerita film yang akan dibuat;
b.
daftar karyawan inti dan artis-artis pemeran utama;
c.
nama Perusahaan Jasa Teknik Film yang digunakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film harus mempedomani kode etik produksi film Indonesia, kode etik masing-masing organisasi profesi, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku di Indonesia.
(2)
Dalam pembuatan film, hubungan kerja antara Perusahaan Pembuatan Film dengan artis dan karyawan film, harus dituangkan dalam suatu perjanjian kerja.
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disamping memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, juga memuat tentang jaminan sosial dan perlindungan hukum lainnya bagi artis dan karyawan film, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film wajib menggunakan secara maksimal kemampuan nasional yang telah tersedia di dalam negeri.
(2)
Kemampuan nasional yang telah tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sumber daya, baik manusia, potensi, maupun fasilitas jasa teknik film yang memenuhi standar yang berlaku.
(3)
Dalam menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hubungan kerja antara pemakai dan pemberi jasa diatur dalam sebuah perjanjian kerja.
(4)
Apabila fasilitas pembuatan film di dalam negeri yang diperlukan belum tersedia atau belum memadai, dengan izin Menteri, Perusahaan Pembuatan Film dapat menggunakan fasilitas jasa teknik film di luar negeri atas rekomendasi organisasi perusahaan penyedia jasa teknik film di Indonesia.

Pasal 14

(1)
Pemerintah memberikan penghargaan kepada film Indonesia yang bermotivasi kultural dan film lainnya yang berhasil meningkatkan citra Indonesia di forum internasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, syarat-syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Dalam pembuatan film, Perusahaan Pembuatan Film Indonesia dapat menggunakan artis dan karyawan film asing serta lokasi di luar negeri, apabila :
a.
sesuai dengan tuntutan cerita dan peran;
b.
dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film Indonesia.

Pasal 16

(1)
Kerjasama pembuatan film di dalam negeri dapat dilakukan antara :
a.
Perusahaan Pembuatan Film dengan Perusahaan Perfilman lainnya;
b.
Perusahaan Pembuatan Film dengan pihak lain.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dengan perjanjian tertulis yang secara jelas mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
(3)
Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tanggungjawab untuk mewujudkan film yang sesuai dengan dasar, arah, tujuan, dan fungsi perfilman Indonesia berada pada Perusahaan Pembuatan Film.

Pasal 17

(1)
Perusahaan Pembuatan Film Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan Perfilman atau badan usaha asing, dengan ketentuan :
a.
hanya meliputi penyediaan fasilitas jasa teknik film yang belum tersedia di Indonesia, penggunaan artis asing yang sesuai dengan tuntutan cerita dan peran, penggunaan karyawan film asing yang dapat memberikan nilai tambah bagi keterampilan dan keahlian karyawan film Indonesia, serta biaya produksi;
b.
film yang dibuat tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.