Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2.
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.
Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPRS dalam kurun waktu satu tahun yang berisi Laporan Keuangan Tahunan dan informasi umum.
4.
Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPRS yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
5.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
6.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
7.
Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
8.
Surat Komentar (Management Letter) adalah komentar tertulis dari Akuntan Publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta dengan saran-saran perbaikannya.
9.
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha BPRS.
Pasal 2
Dalam rangka transparansi kondisi keuangan, BPRS wajib membuat dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang terdiri dari:
a.
Laporan Tahunan;
b.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
Pasal 3
(1)
BPRS wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit mencakup:
a.
informasi umum yang terdiri dari:
1.
kepengurusan;
2.
kepemilikan;
3.
perkembangan usaha BPRS dan perkembangan kelompok usaha BPRS, jika ada;
4.
strategi dan kebijakan manajemen; dan
5.
laporan manajemen.
b.
Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri dari :
1.
Neraca;
2.
Laporan Laba Rugi;
3.
Laporan Arus Kas;
4.
Laporan Perubahan Ekuitas;
5.
Catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang Komitmen dan Kontinjensi;
6.
Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, jika ada;
7.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah; dan
8.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh.
(2)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi BPRS yang mempunyai total aset diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(3)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan paling sedikit dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.
Pasal 4
(1)
Bagi BPRS yang mempunyai total aset sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikam adalah laporan keuangan yang dipertanggungjawabkan Direksi atau Pengurus kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota.
(2)
Dalam hal laporan keuangan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh Akuntan Publik, maka laporan yang disampaikan adalah laporan yang diaudit.
Pasal 5
(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
(2)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Pasal 6
(1)
BPRS dianggap terlambat menyampaikan Laporan Tahunan apabila BPRS menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian laporan.
(2)
BPRS dianggap tidak menyampaikan Laporan Tahunan apabila BPRS belum menyampaikan Laporan Tahunan dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2) tidak diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
BPRS wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi secara triwulanan untuk posisi pelaporan akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember sesuai dengan bentuk dan tatacara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi pelaporan akhir bulan Maret dan September paling sedikit terdiri dari:
a.
Laporan Keuangan yang terdiri dari :
1.
Neraca;
2.
Laporan Laba Rugi;
3.
Komitmen dan Kontinjensi.
b.
Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi lainnya yang terdiri dari:
1.
Aktiva Produktif kepada pihak terkait;
2.
Kolektibilitas Aktiva Produktif;
3.
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk;
4.
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk; dan
5.
Komposisi pemegang saham, susunan pengurus dan Dewan Pengawas Syariah.
c.
Tabel Distribusi Bagi Hasil.
(3)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi pelaporan akhir bulan Juni dan Desember, selain paling sedikit disajikan sama dengan posisi akhir bulan Maret dan September sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyajikan informasi yang terdiri dari:
a.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh; dan
b.
Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, jika ada.
(4)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pasal 8
(1)
Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada surat kabar lokal atau ditempelkan pada papan pengumuman di kantor BPRS yang bersangkutan.
(2)
Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya:
a.
1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret dan Juni;
b.
2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun laporan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik;
c.
4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun laporan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang diaudit oleh Akuntan Publik.
(3)
Dalam hal pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman, pengumuman dimaksud dilakukan sampai dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi berikutnya.
Pasal 9
(1)
Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam wajib ditandatangani oleh Direksi BPRS dengan mencantumkan namanya secara jelas.
(2)
Dalam hal Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Direksi dengan mencantumkan namanya secara jelas.
(3)
Bagi BPRS yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik, untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib mencantumkan nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab dalam audit dan nama Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.
Pasal 10
BPRS wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
a.
guntingan surat kabar yang berisikan Laporan Keuangan Publikasi atau fotokopi Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan pada papan pengumuman, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal pengumuman;
b.
disket yang berisi Laporan Keuangan Publikasi.
Pasal 11
(1)
BPRS dianggap terlambat mengumumkan atau menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi kepada Bank Indonesia, apabila BPRS mengumumkan atau menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu pengumuman atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan , tetapi tidak melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu pengumuman.
(2)
BPRS dianggap tidak mengumumkan atau menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi, apabila BPRS belum mengumumkan atau menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1)
BPRS dalam memberikan penugasan audit wajib menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bank Indonesia.
(2)
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang perbankan syariah.
(3)
Penugasan atau Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang sama oleh BPRS paling lama dilakukan untuk periode audit 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
Pasal 13
(1)
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam rangka audit Laporan Keuangan Tahunan BPRS wajib didasarkan pada perjanjian kerja.
(2)
Perjanjian kerja antara BPRS dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
nama Kantor Akuntan Publik;
b.
Akuntan Publik yang bertanggung jawab terhadap audit (partner in charge);
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.