Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
4.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
5.
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
6.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
7.
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
8.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
9.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
10.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
11.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.

Pasal 2

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2019.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Pasal 3

(1)
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
a.
sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori sangat tinggi;
b.
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori tinggi;
c.
sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori sedang;
d.
sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori rendah; dan
e.
sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk kategori sangat rendah.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3)
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana diitetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2019.

Pasal 5

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2019.
(2)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Pasal 6

(1)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
b.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlampaui;
c.
Pinjaman Daerah telah disetujui, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d.
Rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.

Pasal 7

Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi.

Pasal 8

Penyampaian surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat;
b.
ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019; dan
c.
rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan.

Pasal 9

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari Kepala Daerah diterima secara lengkap.

Pasal 10

Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.

Pasal 11

(1)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2019 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan.
(2)
Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
(3)
Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 dalam laporan rencana Defisit APBD.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(2)
Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.

Pasal 13

(1)
Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2)
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran berikutnya.

Pasal 14

Ketentuan mengenai:
a.
format surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (3);
b.
format rencana penarikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
c.
format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
d.
format laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 15 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.