Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) yang selanjutnya disebut Platform adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
2.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5.
Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa dengan nilai paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui e-purchasing dan marketplace berbasis Platform.
6.
Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas untuk mengelola Platform.
7.
Core System adalah sistem utama pembayaran yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8.
Sistem Pendukung adalah sistem yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan/atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diinterkoneksikan dengan Core System dalam rangka pembayaran APBN melalui Platform.
9.
Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh selain Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Negara/Lembaga yang diinterkoneksikan dengan Core System dalam rangka pembayaran APBN melalui Platform.
10.
Sistem Monitoring adalah sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi.
11.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan proses bisnis dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen daftar isian pelaksanaan anggaran, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
12.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada instansi pemerintah meliputi antara lain modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul piutang, serta modul akuntansi dan pelaporan.
13.
Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
14.
Aplikasi DIGIT adalah aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan sebagai penyedia layanan autentikasi Single Sign On (SSO) dan dapat terhubung dengan platform aplikasi lain sebagai klien (client).
15.
Aplikasi Kepegawaian adalah sistem informasi pengelolaan data sumber daya manusia yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
16.
Aplikasi Perjalanan Dinas adalah aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
17.
Sistem Belanja Bantuan Sosial adalah sistem aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja bantuan sosial oleh Kementerian Negara/Lembaga.
18.
Sistem Belanja Bantuan Pemerintah adalah sistem aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja bantuan pemerintah oleh Kementerian Negara/Lembaga.
19.
Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik yang memiliki dan/atau mengelola Sistem Mitra.
20.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
21.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
22.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telex, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi.
23.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
24.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
25.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar Sistem Elektronik yang digunakan dalam Platform.
26.
Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan setiap tahapan pengembangan Sistem Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
27.
Secure Socket Layer (SSL) adalah teknologi keamanan standar untuk membangun koneksi terenkripsi antara webserver (website) dengan client (browser) atau antara mail server dengan mail client sehingga koneksi antara client dan server dapat berjalan secara aman dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
28.
Server Message Block (SMB) adalah protokol client/server yang ditujukan sebagai layanan untuk berbagi berkas (file sharing) di dalam sebuah jaringan.
29.
Business Continuity Plan adalah kumpulan prosedur dan informasi yang dikembangkan, dibangun, dan dijaga agar siap untuk digunakan dalam keadaan kahar.
30.
Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
31.
Integration Testing adalah pengujian integrasi dari unit-unit dalam Sistem Elektronik yang sudah teruji.
32.
User Acceptance Test adalah uji penerimaan terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh pemilik proses bisnis dan pengguna, antara lain uji penerimaan sistem (system acceptance test), pilot acceptance test, uji setiap fase roll-out, dan pengujian akhir (final acceptance test).
33.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali, dan kemampuan pengelola Sistem Elektronik, serta tidak dapat diperkirakan. sebelumnya yang mengakibatkan Sistem Elektronik pada Platform tidak berfungsi, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
34.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
35.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
36.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
37.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
38.
Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian Satker.
39.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
40.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
41.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
42.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
43.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform dilaksanakan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik sebelum diterapkan ke seluruh Satker Kementerian/Lembaga.
(2)
Piloting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.
belanja pegawai, antara lain:
1.
gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
2.
tunjangan kinerja;
3.
uang makan; dan
4.
uang lembur dan uang makan lembur.
b.
belanja operasional, antara lain:
1.
belanja jasa listrik; dan
2.
belanja jasa telekomunikasi.
c.
belanja Pengadaan Sederhana;
d.
belanja perjalanan dinas; dan
e.
belanja bantuan sosial dan belanja pemerintah.

Pasal 3

Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pasal 4

(1)
Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan secara bertahap.
(2)
Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2022, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
b.
tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2023, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3.
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja;
4.
belanja pegawai untuk pembayaran uang makan;
5.
belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; dan
6.
belanja perjalanan dinas.
c.
tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2024, untuk pembayaran:
1.
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
2.
belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3.
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja;
4.
belanja pegawai untuk pembayaran uang makan;
5.
belanja pegawai untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur;
6.
belanja perjalanan dinas;
7.
belanja Pengadaan Sederhana; dan
8.
belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah.
(3)
Perubahan atas tahapan dan waktu pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Sistem Elektronik pada Platform meliputi:
a.
Core System meliputi SPAN, SAKTI, dan Aplikasi Gaji;
b.
Sistem Pendukung meliputi:
1.
sistem Aplikasi Kepegawaian;
2.
sistem Aplikasi Perjalanan Dinas;
3.
Sistem Belanja Bantuan Sosial dan Sistem Belanja Bantuan Pemerintah;
4.
sistem pengadaan barang/jasa; dan
5.
aplikasi lainnya.
c.
Sistem Mitra; dan
d.
Sistem Monitoring.
(2)
Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a.
sistem pembayaran yang disediakan oleh Pihak Mitra yang terhubung dengan penyedia barang/jasa, antara lain e-marketplace, e-commerce, e-catalogue, dan sistem lainnya;
b.
sistem pembayaran yang dimiliki oleh Pihak Mitra sebagai penyedia barang/jasa, antara lain sistem perusahaan listrik negara, sistem perusahaan telekomunikasi, dan sistem lainnya;
c.
sistem penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah yang disediakan oleh bank dan/atau pos sebagai Pihak Mitra yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d.
sistem yang dikelola oleh perbankan penerbit kartu kredit pemerintah yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan informasi tagihan.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Platform, Menteri Keuangan membentuk Pengelola Platform.
(2)
Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Pengelola Platform memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
pengembangan kerja sama layanan;
b.
pengembangan teknologi informasi;
c.
layanan operasional; dan
d.
manajemen mutu dan hukum.
(4)
Dalam hal Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan tim untuk melaksanakan fungsi Pengelola Platform.

Pasal 7

Untuk piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform, dilakukan Interkoneksi antara Core System dengan:
a.
Sistem Pendukung;
b.
Sistem Mitra; dan
c.
Sistem Monitoring.

Pasal 8

(1)
Untuk dapat melakukan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk membangun dan mengoperasikan Sistem Pendukung yang terinterkoneksi dengan Core System; dan
b.
memiliki Sistem Pendukung yang mampu:
1.
melaksanakan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
menyediakan fungsi jejak audit (audit trails);
3.
menyediakan aspek terkait dengan Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Business Continuity Plan, dan Disaster Recovery Plan; dan
4.
memenuhi standar data/informasi dan proses bisnis yang dibutuhkan oleh Core System.
(2)
Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan untuk melakukan interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung melalui surat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang ditandatangani oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I.
(3)
Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I pengusul yang berisi:
a.
kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk membangun dan mengoperasikan Sistem Pendukung yang terinterkoneksi dengan Core System;
c.
kesediaan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
d.
cakupan penggunaan Sistem Pendukung untuk 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I;
e.
Sistem Pendukung menerapkan Secure Sockets Layer (SSL) dan telah terpasang antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan dilakukan pembaharuan/update, serta menutup/ disable service/port Server Message Block (SMB);
f.
kesediaan untuk melakukan Integration Testing dan User Acceptance Test oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Sistem Pendukung; dan
g.
narahubung berupa nomor induk pegawai/nomor register pokok, nama, jabatan, dan alamat surat elektronik resmi kantor.

Pasal 9

(1)
Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerima atau menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal Perbendaharaan menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan Integration Testing dan User Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penolakan dimaksud disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I pengusul, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat usulan dan dokumen kelengkapan diterima secara lengkap.

Pasal 10

(1)
Dalam hal berdasarkan Integration Testing dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan tidak lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Integration Testing dan User Acceptance Test kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan Sistem Pendukung.
(2)
Perbaikan Sistem Pendukung harus diselesaikan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil Integration Testing dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan perbaikan Sistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kembali Integration Testing dan User Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung.
(4)
Dalam hal pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I tidak dapat menyelesaikan perbaikan Sistem Pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Pendukung secara tertulis.
(5)
Dalam hal berdasarkan Integration Testing dan User Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Interkoneksi Core System dengan Sistem Pendukung dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.