Justisio

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipilterhadap Kerusakan Akibat pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.