Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
d.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
(3)
Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk:
a.
kegiatan penelitian;
b.
tamu negara;
c.
penyandang disabilitas;
d.
yatim piatu; dan
e.
lanjut usia.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Museum Nasional di Jakarta;
b.
Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
c.
Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
d.
Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
e.
Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan
f.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.