Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Atas Kmk Nomor 748kmk041990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4.
Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
5.
Kementerian Teknis adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara yang memiliki atase teknis di luar negeri.
6.
Menteri Luar Negeri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian Luar Negeri.
7.
Menteri Teknis adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara yang memiliki atase teknis di luar negeri.
8.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
9.
Kepala Perwakilan adalah duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik Indonesia, kuasa usaha tetap, kuasa usaha sementara, konsul jenderal, konsul, dan pejabat sementara (acting) Kepala Perwakilan konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima atau wilayah kerja dan/atau organisasi internasional.
10.
Home Staff adalah unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Presiden dan/atau Keputusan Menteri Luar Negeri.
11.
Local Staff/Pegawai Setempat adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
12.
Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut BPKRT adalah staf nondiplomatik pada satuan kerja Perwakilan.
13.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
14.
Satker Atase Teknis adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga selain Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang berlokasi di luar negeri dan menjadi bagian dari Perwakilan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15.
Atase Teknis adalah pegawai negeri dari kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri, yang ditempatkan di Perwakilan diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian.
16.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
18.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
19.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
20.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
21.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
22.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
23.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satker kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
24.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
25.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satker kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
26.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
27.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
28.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
29.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
30.
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
31.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
32.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
33.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
34.
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
35.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
36.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
37.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
38.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
39.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
40.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
41.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
42.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
43.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
44.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
45.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
46.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh PPK yang memuat jaminan atau pernyataan tanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana dan disertai kesanggupan untuk melengkapi dokumen/bukti pengeluaran sehingga memenuhi syarat pembayaran atas belanja negara dan/atau menyetorkan kerugian negara ke kas negara sebagai akibat penggunaan dokumen/bukti pengeluaran yang tidak memenuhi syarat pembayaran atas beban belanja negara.
47.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
48.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
49.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
50.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
51.
Gaji adalah belanja pegawai yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pejabat/pegawai negeri dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Satker yang meliputi Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan luar negeri lainnya dan Gaji Local Staff/Pegawai Setempat.
52.
Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPLN adalah tunjangan penghidupan yang diterima oleh pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan pada Perwakilan, meliputi tunjangan pokok dan tunjangan keluarga.
53.
Mata Uang Eksotik (Exotic Currency) adalah mata uang selain mata uang utama, yang penentuannya dilakukan oleh Bank Indonesia.
54.
Kurs Tengah Bank Indonesia adalah kurs rata-rata yang ditetapkan Bank Indonesia.
55.
Pos Moneter adalah pos-pos neraca yang mencakup aset dan kewajiban yang akan diterima atau dibayarkan dalam jumlah unit mata uang yang tetap atau dapat ditentukan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis.
(2)
Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satker Atase Pertahanan (Athan).
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Atase Pertahanan (Athan) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 3

(1)
DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2)
Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
(3)
Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
(4)
Khusus pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran Gaji dan tunjangan yang melekat pada Gaji dapat melampaui alokasi dana Gaji dan tunjangan yang melekat pada Gaji dalam DIPA, sebelum dilakukan perubahan/revisi DIPA.

Pasal 4

(1)
Menteri Luar Negeri dan Menteri Teknis bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2)
Menteri Luar Negeri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menunjuk Kepala Satker Perwakilan sebagai KPA; dan
b.
menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(3)
Menteri Teknis selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menunjuk Kepala Satker Atase Teknis sebagai KPA; dan
b.
menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(4)
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a bersifat ex-officio.
(5)
Dalam hal penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a tidak dapat dilakukan secara ex-officio, PA dapat menetapkan pejabat lain sebagai KPA di lingkungannya masing-masing.
(6)
Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan dalam hal:
a.
Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis memiliki beban kerja yang sangat tinggi;
b.
Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang dalam kondisi darurat; dan/atau
c.
Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang mengalami penurunan hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7)
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara, Menteri Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal/Unit Eselon I yang terkait sebagai KPA Satker Atase Teknis.
(8)
Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b adalah:
a.
PPK; dan
b.
PPSPM.
(9)
Kewenangan PA dalam penetapan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA.
(10)
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara dimungkinkan perangkapan fungsi pejabat perbendaharaan negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
(11)
Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
(12)
Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis yang berakibat pada penggunaan anggaran, Atase Teknis harus berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan.

Pasal 5

(1)
KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada DIPA.
(3)
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.
(5)
Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
(6)
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(7)
KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
f.
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan:
a.
1 (satu) atau lebih PPK; dan
b.
1 (satu) PPSPM.

Pasal 7

(1)
KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2)
Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b.
merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 101 pasal. Masuk untuk akses penuh.