Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut :
a.
bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I?A sampai dengan Daftar I Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II?A sampai dengan Daftar II?Q Lamp
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 :
a.
Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV?A sampai dengan Daftar IV?Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV?A sampai dengan Daftar IV?Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI?A sampai dengan Daftar VI?Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru;
b.
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15 % (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya.
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.