Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Hungary On Economic Cooperation (persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Hongaria Mengenai Kerja Sama Ekonomi)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Hungary on Economic Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Hongkong mengenai Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2005 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3)
Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.