Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3705).

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.