Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
3.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
4.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
5.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
7.
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Pasal 2
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 3
(1)
Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam merupakan instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b.
dananya berasal dari DHE SDA;
c.
memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 (satu) bulan; dan
d.
tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
(2)
Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama;
b.
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama;
c.
surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan
d.
instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 4
(1)
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.
(2)
Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
1.
tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan;
2.
tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan;
3.
tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
4.
tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan.
b.
atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
1.
tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan;
2.
tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3.
tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan;
(3)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam , setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.
(4)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 5
(1)
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam dilunasi melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan.
(2)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Bank untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b.
Peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b;
c.
LPEI untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c; atau
d.
Bank atau LPEI sebagai: 1) penerbit instrumen keuangan; atau 2) peserta operasi pasar terbuka, untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.
(4)
Tata cara pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803), yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.