Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tujangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 53-1992