Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Sasaran Inflasi Tahun 2013, 2014, dan 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

(1)
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year).
(2)
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
(3)
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
a.
4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2013;
b.
4,5% (empat koma lima persen) untuk tahun 2014; dan
c.
4% (empat persen) untuk tahun 2015, dengan deviasi sebesar 1% (satu persen).

Pasal 3

Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.

Pasal 4

Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.