Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah,
maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdiri dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Utara dan wilayah Kecamatan Sawahlunto Selatan, ditata kembali sebagai berikut:
1.Menghapuskan Kecamatan Sawahlunto Utara dan Kecamatan Sawahlunto Selatan;
2.Membentuk 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a.Kecamatan Talawi, terdiri dari: 1) Desa Talawi Mudiak; 2) Desa Talawi Hilia; 3) Desa Bukik Gadang; 4) Desa Kumbayau; 5) Desa Batu Kuali; 6) Desa Tumpuak Tangah; 7) Desa Tigo Tanjung; 8) Desa Kumanieh Ateh; 9) Desa Salak; 10) Desa Sikalang; 11) Desa Datar Mansiang; 12) Desa Rantih; 13) Desa Sijantang Koto.
b.Kecamatan Barangin, terdiri dari: 1) Kelurahan Kebun Jati; 2) Kelurahan Lubang Tembok; 3) Keluralian Gunung Timbago; 4) Kelurahan Lubang Panjang; 5) Kelurahan Pasar Baru Durian; 6) Kelurahan Kampung Surian; 7) Kelurahan Sapan; 8) Kelurahan Sungai Durian; 9) Desa Pasa Mudiak; 10) Desa Koto Tuo; 11) Desa Batang Lunto; 12) Desa Pasa Hilia; 13) Desa Koto; 14) Desa Panantian; 15) Desa Parik; 16) Desa Guguak Balang; 17) Desa Ladang Laweh; 18) Desa Pabusruik; 19) Desa Batu Tungga; 20) Desa Santur; 21) Desa Kolok Mudiak;
22) Desa Kolok Tangah; 23) Desa Guguak Bungo.
c.Kecamatan Lembah Segar, terdiri dari: 1) Kelurahan Aur Tajungkang; 2) Kelurahan Kubang Sirakuk Bawah; 3) Kelurahan Kubang Sirakuk Atas; 4) Kelurahan Pondok Kapur; 5) Kelurahan Mudik Air; 6) Kelurahan Pasar Remaja; 7) Kelurahan Kampung Teleng; 8) Kelurahan Pondok Batu; 9) Kelurahan Sukosari; 10) Kelurahan Sidomulyo; 11) Kelurahan Air Dingin; 12) Kelurahan Tanah Lapang; 13) Desa Kubang Utara Sikabu; 14) Desa Kubang Tangah; 15) Desa Kubang Barat; 16) Desa Pasar Kubang; 17) Desa Lunto Timur; 18) Desa Lunto Barat.
d.Kecamatan Silungkang terdiri dari: 1) Desa Muaro Kalaban; 2) Desa Taratak Bancah; 3) Desa Silungkang Oso; 4) Desa Silungkang Duo; 5) Desa Silungkang Tigo.