Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk:
a.obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
b.obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
c.obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
d.obyek pajak lainnya: 1) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih; 2) sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;