Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk:
a.
obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
b.
obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
c.
obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
d.
obyek pajak lainnya: 1) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih; 2) sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001.