Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan; dan
b.
sertifikasi sumber daya manusia kearsipan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi untuk peserta.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi untuk fasilitator dalam hal dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.