Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Intirub
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Intirub melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 2
(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129 (empat ribu seratus dua puluh sembilan) lembar saham atau sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen).
(2)
Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.