Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2)
Produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
produk hasil rekayasa automatic weather observation system (AWOS);
b.
produk hasil rekayasa automatic weather station (AWS) maritim;
c.
produk hasil rekayasa automatic water level (AWL);
d.
produk hasil rekayasa automatic rain gauge (ARG);
e.
produk hasil rekayasa high volume air sampler (HVAS);
f.
produk hasil rekayasa automatic rain water sampler (ARWS);
g.
produk hasil rekayasa particulate matter (PM) 2.5 dan particulate matter (PM)10;
h.
produk hasil rekayasa intensity meter; dan
i.
produk hasil rekayasa integrated tsunami sirene system (ITSS).

Pasal 2

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.