Bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berlaku ketentuan-ketentuan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973).