Justisio

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
11.
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13.
Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
14.
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15.
Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17.
Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
18.
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19.
Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci Tata Ruang.
21.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25.
Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26.
Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
31.
Gubernur adalah Gubernur Papua.
32.
Walikota adalah Walikota Jayapura.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi RDTR KPN;
b.
cakupan WP;
c.
tujuan penataan WP;
d.
rencana Struktur Ruang;
e.
rencana Pola Ruang;
f.
ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g.
Peraturan Zonasi;
h.
kelembagaan;
i.
peninjauan kembali; dan
j.
ketentuan sanksi.

Pasal 3

(1)
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Papua dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Papua.
(2)
RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw berfungsi sebagai:
a.
acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Jayapura, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Jayapura;
b.
acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c.
acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d.
acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e.
alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan
f.
dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa WP Skouw.
(2)
WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan perkotaan di Kota Jayapura sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(3)
WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a.
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b.
pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c.
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d.
pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e.
simpul transportasi tersier di KPN.
(4)
WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Kampung Mosso, sebagian Kampung Skouw Yambe, sebagian Kampung Skouw Mabo, dan sebagian Kampung Skouw Sae di Distrik Muara Tami pada Kota Jayapura seluas 2.535,58 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima delapan) hektare.
(5)
WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SWP A seluas 343,07 (tiga ratus empat puluh tiga koma nol tujuh) hektare; dan
b.
SWP B seluas 2.192,52 (dua ribu seratus sembilan puluh dua koma lima dua) hektare.
(6)
SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a.
Blok I.A.1 seluas 250,56 (dua ratus lima puluh koma lima enam) hektare; dan
b.
Blok I.A.2 seluas 92,51 (sembilan puluh dua koma lima satu) hektare.
(7)
SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a.
Blok I.B.1 seluas 632,59 (enam ratus tiga puluh dua koma lima sembilan) hektare;
b.
Blok I.B.2 seluas 1.082,77 (seribu delapan puluh dua koma tujuh tujuh) hektare; dan
c.
Blok I.B.3 seluas 477,16 (empat ratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) hektare.

Pasal 5

Penataan WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam huruf c bertujuan untuk mewujudkan WP Skouw sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dengan basis pertahanan dan keamanan negara yang kuat dan pusat pelayanan perdagangan dan jasa lintas negara didukung oleh pengembangan pariwisata dan agroindustri pertanian yang berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal.

Pasal 6

(1)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang.
(2)
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rencana pengembangan pusat pelayanan;
b.
rencana jaringan transportasi;
c.
rencana jaringan energi;
d.
rencana jaringan telekomunikasi;
e.
rencana jaringan air minum;
f.
rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
g.
rencana jaringan drainase;
h.
rencana jaringan persampahan;
i.
rencana jalur evakuasi bencana; dan
j.
rencana pengelolaan batas negara.

Pasal 7

(1)
Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
pusat pelayanan kota; dan
b.
subpusat pelayanan kota.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 72 pasal. Masuk untuk akses penuh.