Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 60) dengan ketentuan bahwa penghasilan yang terendah setelah ditambah tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3020) dengan ketentuan bahwa penghasilan yang terendah setelah ditambah tunjangan kerja tersebut berjumlah sekurang-kurangnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Ketua Muda Mahkamah Agung diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji/gaji kehormatan, di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan. Anggota Lembaga Ter tinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18).
(4)
Kepada Menteri Negara diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 17).
(5)
Kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan Tunjangan Kerja sebesar 900% (sembilan ratus perseratus) dari gaji pokok di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3007).

Pasal 2

(1)
Besarnya iuran-iuran yang dipungut dari penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara ditetapkan menurut persentasi dari penghasilan yang dimaksud dalam .
(2)
Besarnya persentasi yang dimaksud dalam ayat (1) dan perincian penggunaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

Sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 16, Tambhan Lembaran Negara Nomor 2925);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2926);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 23);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 24);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10, 11, 14 dan 15 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2961);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2981) yang telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3027);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim, dan Panitera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3028).

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S.H.