Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1975.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Desember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.