Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1953 tentang Perubahan "Jachtverordening Java En Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kekuasaan "Assistent Resident" termaksud dalam ayat (3) dari "Jachtverordering Java en Madura 1940" (diserahkan kepada "Kepala Kepolisian Kabupaten".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Maret 1953. Presiden Republik Indonesia,
Ttd. SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd. WILOPО. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMMAD ROEM. Menteri Pertanian, Ttd. MOHAMMAD SARDJAN. Diundangkan pada tanggal 30 Maret 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1953 TENTANG PERUBAHAN "JACHTVERORDERING JAVA EN MADURA 1940" (STAATSBLAD 1940 NR 247)
Di lapangan pemburuan kini masih berlaku "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733) dan Jachtverordering Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 247) yang perlu disesuaikan dengan keadaan dewasa ini. Karena peninjauan peraturan-peraturan pemburuan itu selengkap-lengkapnya akan memakan waktu yang agak lama, maka terlebih dahulu perlu diadakan perubahan-perubahan insidentil, yang ternyata sangat mendesak dan dapat diselenggarakan pula dalam waktu yang singkat. Berhubung dengan penghapusan pemerintahan keresidenan di Jawa dan Madura perlu ditetapkan penguasa yang manakah yang menjalankan kewajiban mengeluarkan akte-akte pemburuan dan surat-surat izin termaksud dalam "Jachtverordering Java en Madura 1940" (Staatsblad 1940 Nr 447). Mengingat bahwa pemburuan mempunyai hubungan yang erat dengan pemakaian senjata api, maka dianggap tepat untuk menyerahkan kekuasaan termaksud dalam "Jachtverordering Java en Madura 1940 (staatsblad 1940 Nr. 247). Mengingat bahwa perburuan mempunyai hubungan yang erat dengan pemakaian senjata api, maka dianggap tepat untuk menyerahkan
kekuasaan termaksud dalam "Jachtverordening Java en Madura 1940" kepada Kepala Kepolisian Kabupaten, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Termasuk Lembaran Negara Nr 28 tahun 1953.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1953/28; TLN NO. 382