Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Maret 1953. Presiden Republik Indonesia,
Ttd. SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd. WILOPО. Menteri Dalam Negeri, Ttd. MOHAMMAD ROEM. Menteri Pertanian, Ttd. MOHAMMAD SARDJAN. Diundangkan pada tanggal 30 Maret 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA