Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan;
2.
Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan;
3.
Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik;
4.
Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan;
5.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok;
6.
Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi-kan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan;
7.
Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok;
8.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
9.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
10.
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
11.
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
12.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
13.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 2

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan:
a.
melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok;
b.
melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;
c.
meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.

Pasal 3

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan:
a.
kandungan kadar nikotin dan tar;
b.
persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c.
persyaratan iklan dan promosi rokok;
d.
penetapan kawasan tanpa rokok.

Pasal 4

(1)
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya.
(2)
Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di produksinya.

Pasal 6

(1)
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.
(2)
Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca.

Pasal 7

Selain pencantuman kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam , pada kemasan harus dicantumkan pula:
a.
kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b.
tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.

Pasal 8

(1)
Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan.
(2)
Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin".

Pasal 9

(1)
Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(2)
Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca.

Pasal 10

Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian.

Pasal 11

(1)
Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.

Pasal 13

Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.

Pasal 14

Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , dan .

Pasal 15

(1)
Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 16

(1)
Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2)
Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3)
Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 17

Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang:
a.
merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b.
menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c.
memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d.
ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e.
mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f.
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 18

(1)
Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
(2)
Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.

Pasal 19

Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.

Pasal 20

Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

(1)
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia dalam melakukan iklan dan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , , dan .
(2)
Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi , , , dan .

Pasal 22

Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

Pasal 23

Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.

Pasal 24

Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan :
a.
lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b.
dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Pasal 25

Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam , di wilayahnya.

Pasal 26

Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok.

Pasal 27

Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Pasal 28

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 29

Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
a.
pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan;
b.
penyelenggaraan, pemberian bantuan dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan;
c.
pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan;
d.
keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan;
e.
kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Pasal 30

Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman kepada kebijaksanaan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan instansi terkait lainnya menyebarluaskan informasi dan pengertian penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.

Pasal 32

Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan :
a.
produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal mungkin;
b.
terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c.
berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.