Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
3.
Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
4.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5.
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
6.
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7.
Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
8.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
9.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
10.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana.
11.
Penyidikan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
12.
Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.
Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
15.
Laporan Kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat Bukti Permulaan sebagai dasar dilakukan Penyidikan.
16.
Surat Perintah Penyidikan adalah surat yang dikeluarkan oleh atasan Penyidik kepada Penyidik untuk melaksanakan Penyidikan.
17.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum, terlapor, dan/atau tersangka tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik.
18.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka Penyidikan, penuntutan dan peradilan perkara pidana di bidang perpajakan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri.
19.
Terlapor dalam dugaan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Terlapor adalah setiap orang baik orang pribadi maupun Badan yang dilaporkan dalam Laporan Kejadian.
20.
Tersangka adalah setiap orang baik orang pribadi maupun Badan yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana.
21.
Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
22.
Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus yang dapat memberikan keterangan tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
23.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
24.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau Terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan Penyidikan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
25.
Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
26.
Pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.
Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti dan/atau Penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
28.
Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian Tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
29.
Pemeriksaan dalam Penyidikan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Saksi, Ahli, Tersangka, dan/atau barang bukti, maupun tentang dugaan unsur-unsur Tindak Pidana, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
30.
Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Kejadian.
31.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan perusahaan asuransi, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
32.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dan/atau jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam Penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
33.
Pemberkasan adalah kegiatan untuk memberkaskan isi berkas perkara dengan syarat-syarat yang ditentukan mengenai susunan, penghimpunan, pengikatan, penyegelan, dan penomoran.
34.
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
35.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
36.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang yang mengatur mengenai kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
37.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik.
(2)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan.
(3)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan Laporan Kejadian.
(4)
Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari kegiatan:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.
penanganan Tindak Pidana yang diketahui seketika; atau
c.
pengembangan Penyidikan.
(5)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan yang terdiri atas:
a.
Pemanggilan;
b.
Pemeriksaan;
c.
Penangkapan;
d.
Penahanan;
e.
penggeledahan;
f.
pemblokiran dan/atau Penyitaan;
g.
penanganan Data Elektronik;
h.
Pencegahan;
i.
penetapan Tersangka;
j.
Pemberkasan;
k.
penyerahan berkas perkara;
l.
penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti; dan/atau
m.
penghentian Penyidikan.
(6)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan.

Pasal 3

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) minimal memuat:
a.
dasar Penyidikan;
b.
identitas Terlapor atau Tersangka;
c.
identitas tim Penyidik;
d.
perkara yang dilakukan Penyidikan;
e.
waktu terjadinya Tindak Pidana (tempus delictie);
f.
tempat terjadinya Tindak Pidana (locus delictie); dan
g.
identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah.
(2)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
(3)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
a.
Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum selaku Penyidik; atau
b.
Penyidik yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum dalam hal Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum bukan Penyidik.
(4)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan kepada:
a.
Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Terlapor atau Tersangka.
(5)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang disampaikan kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a minimal memuat:
a.
dasar Penyidikan berupa Laporan Kejadian dan Surat Perintah Penyidikan;
b.
jenis perkara, pasal yang dipersangkakan, dan uraian singkat Tindak Pidana yang dilakukan Penyidikan;
c.
identitas Terlapor atau Tersangka; dan
d.
identitas pejabat yang menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
(6)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang disampaikan kepada Terlapor atau Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b minimal memuat:
a.
jenis perkara, pasal yang dipersangkakan, dan uraian singkat Tindak Pidana yang dilakukan Penyidikan;
b.
identitas Terlapor atau Tersangka; dan
c.
identitas pejabat yang menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
(7)
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pasal 5

(1)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a dilakukan terhadap:
a.
Saksi;
b.
Ahli; dan/atau
c.
Tersangka.
(2)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan.
(3)
Saksi atau Tersangka yang dipanggil wajib memenuhi Pemanggilan Penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4)
Surat panggilan harus diterima oleh Saksi atau Tersangka yang dipanggil paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal Pemeriksaan yang ditentukan dalam surat panggilan.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Saksi atau Tersangka bersedia, surat panggilan dapat disampaikan kepada Saksi atau Tersangka sesaat sebelum dilakukan Pemeriksaan.
(6)
Dalam hal:
a.
Saksi atau Tersangka merupakan pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau pegawai negeri, tata cara Pemanggilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b.
Saksi atau Tersangka yang dipanggil berada di luar negeri, Pemanggilan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana; dan/atau
c.
Terlapor atau Tersangka merupakan Wajib Pajak Badan, Pemanggilan dilakukan terhadap pengurus Wajib Pajak Badan tersebut.
(7)
Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Penyidik menyampaikan surat panggilan kedua dalam hal surat panggilan pertama telah disampaikan tetapi Saksi atau Tersangka yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
(2)
Penyampaian surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan permintaan bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membawa Saksi atau Tersangka.

Pasal 7

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dilakukan terhadap:
a.
Saksi;
b.
Ahli; dan/atau
c.
Tersangka.
(2)
Dalam Pemeriksaan, Tersangka memiliki hak:
a.
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu Pemeriksaan dimulai;
b.
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik;
c.
mendapat bantuan juru bahasa;
d.
mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu Pemeriksaan;
e.
mengajukan Saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya;
f.
mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
g.
meminta turunan dari berita acara Pemeriksaan kepada Penyidik; dan
h.
atas hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(3)
Dalam hal Tersangka:
a.
tidak mampu;
b.
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
c.
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, Penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4)
Pemeriksaan Saksi atau Ahli dapat dilaksanakan secara:
a.
tatap muka; dan/atau
b.
elektronik.
(5)
Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
(6)
Dalam hal Pemeriksaan perlu dilaksanakan di luar negeri maka Penyidik melakukan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana.

Pasal 8

(1)
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c dilakukan terhadap Tersangka berdasarkan permintaan bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Penyidik.
(2)
Setelah dilakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik melakukan Pemeriksaan untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan Penahanan.
(3)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d dapat dilakukan terhadap Tersangka sepanjang telah diperiksa sebagai Tersangka dan dengan pertimbangan bahwa Tersangka akan:
a.
melarikan diri;
b.
merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau
c.
mengulangi Tindak Pidana.
(4)
Penahanan hanya dapat dikenakan atas Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(5)
Penahanan dilakukan dengan meminta bantuan kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan Penahanan dengan menyampaikan permintaan bantuan Penahanan.
(6)
Dalam hal diperlukan, Penyidik dapat mengajukan permintaan perpanjangan masa Penahanan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1)
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf e meliputi:
a.
Penggeledahan Rumah;
b.
Penggeledahan Badan; dan
c.
penggeledahan benda lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.