Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan-kemahalan dan Tunjangan-keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemberian tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga kepada penerima pensiun atau tunjangan, yang ditetapkan menurut Peraturan-peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) :
1.
No. 14 tahun 1947 juncto No. 30 tahun 1948;
2.
No. 34 tahun 1949;
3.
No. 35 tahun 1949;
4.
No. 22 tahun 1950;
5.
No. 23 tahun 1950; didasarkan atas Staatsblad 1949 No. 2, sebagaimana telah dan kemudian akan diubah atau ditambah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.