Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional adalah kegiatan untuk menciptakan atlet berprestasi dalam rangka mencapai target medali di kejuaraan maupun pekan olahraga tingkat internasional.
2.
Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
3.
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
4.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
5.
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
6.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
7.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
8.
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
9.
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional meliputi:
a.
pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi;
b.
seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi;
c.
pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi;
d.
pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi;
e.
pembiayaan; dan
f.
pengawasan dan pelaporan.
Pasal 3
Perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 4
(1)
Untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi.
(2)
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
Pasal 5
(1)
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2)
KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
satuan pendidikan jalur formal;
b.
sekolah khusus olahragaan;
c.
klub olahraga; dan
d.
kompetisi olahraga.
Pasal 6
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan.
Pasal 7
(1)
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam , , dan harus memenuhi kriteria dan standar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1)
Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
(3)
Dalam pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan.
(4)
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI.
(5)
Calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus seleksi, ditetapkan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Pasal 9
(1)
Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a.
sehat secara jasmani maupun rohani;
b.
memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
c.
memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan
d.
memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
(2)
Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a.
sehat secara jasmani maupun rohani;
b.
memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
c.
memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Berprestasi.
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Peraturan NPC.
Pasal 11
(1)
Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Olahraga dan NPC.
Pasal 12
(1)
Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dengan menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan individualisasi, peningkatan beban latihan, dan spesifikasi.
(2)
Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Berprestasi sesuai target prestasi.
Pasal 13
(1)
Penerapan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dilakukan dengan memperhatikan:
a.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
b.
penyiapan fisik Atlet Berprestasi yang dilakukan melalui program kekuatan dan pengkondisian (conditioning); dan
c.
perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap Atlet Berprestasi.
(2)
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melalui pendidikan dan pelatihan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(3)
Pelaksanaan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 14
Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC:
menetapkan penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga sesuai target capaian prestasi.
Pasal 15
(1)
Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri melakukan pengawasan.
(2)
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh KONI.
Pasal 16
(1)
Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri:
a.
memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa tinggi;
b.
menyediakan anggaran;
c.
menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem administrasi dan manajemen organisasi olahraga; dan
d.
melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2)
Penyaluran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan:
a.
cabang olahraga unggulan yang digemari masyarakat; dan
b.
cabang olahraga unggulan sesuai target capaian prestasi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Peraturan NPC setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 18
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi:
a.
pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau
b.
pemberian penghargaan olahraga.
Pasal 19
(1)
Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1)
Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(2)
Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan kepada Menteri.
(3)
Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Pasal 22
(1)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam , Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain.
(2)
Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih Atlet Berprestasi.
Pasal 23
(1)
Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24
(1)
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 24 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.