Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Kabupaten Sijunjung.

Pasal 2

(1)
Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)
Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.