Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Kabupaten Sijunjung.
Pasal 2
(1)
Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)
Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.