Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Penguangan Besarnyapajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
a.
pengurangan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/atau
b.
penundaan pembayaran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013. 2B. Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a.
industri tekstil;
b.
industri pakaian jadi;
c.
industri alas kaki;
d.
industri furnitur; dan/atau
e.
industri mainan anak-anak. 3C. Pengurangan Pajak Penghasilan dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

1D. Besarnya Pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:
a.
25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau
b.
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berorientasi ekspor. 2E. Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis tentang besarnya Pengurangan Pajak Penghasilan yang diminta, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 3

(1)
Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 4

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.