Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap.
4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu. waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
12.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
14.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
15.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
16.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
17.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
a.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;
b.
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
c.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b.
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c.
laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
d.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3)
Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
a.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
b.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan
c.
dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
2.
tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya.
(4)
Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a.
Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan
b.
Wajib Pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
(5)
Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;
b.
memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion);
c.
bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak;
d.
dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 93 pasal. Masuk untuk akses penuh.