Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaga-Negara Republik Indonesia.