Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut kembali berlakunya Peraturan tah. No. 55 tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan dan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Operasi Ekonomi Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaga-Negara Republik Indonesia.