Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 89) dinyatakan bubar.