Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1968 Tentang Pembubaran B.p.u. Perusahaan Dagang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 89) dinyatakan bubar.

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 29 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.