Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
2.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
3.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, atau cetakan yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
4.
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
5.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
6.
Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
7.
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
8.
Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain, yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai, adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang membuat Meterai dalam bentuk lain.
9.
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri.
10.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan pengesahan Pemeteraian Kemudian.
11.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
12.
Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri.
13.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
14.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat NTPN, adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Bea Meterai.
(2)
Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 3

(1)
Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
a.
Meterai; atau
b.
SSP.
(2)
Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
Meterai tempel; atau
b.
Meterai dalam bentuk lain.

Pasal 4

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
b.
dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Pasal 5

(1)
Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2)
Ciri umum dan ciri khusus Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan ciri khusus Meterai tempel yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Meterai teraan;
b.
Meterai komputerisasi; dan
c.
Meterai percetakan.

Pasal 7

Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan.

Pasal 8

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.
(3)
Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berwarna merah dan memiliki unsur-unsur yang meliputi:
a.
logo Kementerian Keuangan;
b.
tulisan "Direktorat Jenderal Pajak";
c.
logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;
d.
tulisan "METERAI TERAAAN";
e.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
f.
tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
g.
nomor mesin; dan
h.
kode unik.

Pasal 9

Meterai komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai komputerisasi.

Pasal 10

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai komputerisasi dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.
(3)
Meterai komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki unsur-unsur yang meliputi:
a.
tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan
b.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.

Pasal 11

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2)
Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas Dokumen berupa cek dan bilyet giro.

Pasal 12

(1)
Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai percetakan.
(2)
Meterai percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memiliki unsur-unsur yang meliputi:
a.
tulisan "METERAI PERCETAKAN";
b.
logo Kementerian Keuangan;
c.
angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
d.
nama Pembuat Meterai.

Pasal 13

SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
a.
pembayaran Bea Meterai atas Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Undang-Undang Bea Meterai, dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen; atau
b.
pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.

Pasal 14

Dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan pada saat terutang Bea Meterai yang disebabkan keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP oleh Pihak Yang Terutang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Bea Meterai.

Pasal 15

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a.
menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100;
b.
membuat daftar Dokumen dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan atas dua atau lebih Dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
c.
melekatkan SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah mendapatkan NTPN dengan Dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 16

(1)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sah dalam hal:
a.
menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
memenuhi ketentuan pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dalam bentuk lain sah dalam hal:
a.
Meterai dalam bentuk lain dibuat berdasarkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam , , atau ayat (1); dan
b.
menggunakan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (3), atau ayat (2).

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.