Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
2.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.

Pasal 2

(1)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
a.
pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1.
penerimaan dalam negeri; dan/atau
2.
pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal (pre-financing);
b.
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;
c.
pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/atau
d.
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b.
tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
(2)
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a.
tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan
b.
tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.

Pasal 4

1.
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu] Keterangan: KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi.
2.
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendapatan asli daerah;
b.
pendapatan transfer; dan
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3.
Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
4.
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
dana otonomi khusus; dan
b.
dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja bunga; dan
c.
belanja bagi hasil.
6.
Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.

Pasal 5

1.
Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut: $$ RKFD_{provinsi-i} = \frac{KFD_{provinsi-i}}{Belanja Pegawai_{provinsi-i}} $$ Keterangan: RKFDprovinsi-i = Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi; KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi; dan Belanja Pegawaiprovinsi-i = Belanja Pegawai suatu provinsi.
2.
Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang RKFDKategori Kapasitas Fiskal Daerah
RKFD < 1,302sangat rendah
1,302 ≤ RKFD < 1,799rendah
1,799 ≤ RKFD < 2,296sedang
2,296 ≤ RKFD < 2,793tinggi
2,793 ≤ RKFDsangat tinggi

Pasal 6

(1)
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut: KFD<sub>kabupaten/kota-i</sub> = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu] Keterangan: KFD<sub>kabupaten/kota-i</sub> = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota.
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendapatan asli daerah;
b.
pendapatan transfer; dan
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3)
Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
(4)
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus.
(5)
Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja bunga;
c.
belanja bagi hasil; dan
d.
belanja bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari:
i)
dana desa; dan ii) alokasi dana desa.
(6)
Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.

Pasal 7

(1)
Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut: RKFD<sub>kabupaten/kota-i</sub> = KFD<sub>kabupaten/kota-i</sub> / Belanja Pegawai<sub>kabupaten/kota-i</sub> Keterangan: RKFD<sub>kabupaten/kota-i</sub> = Rasio Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota; KFD<sub>kabupaten/kota-i</sub> = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota; dan Belanja Pegawai<sub>kabupaten/kota-i</sub> = Belanja Pegawai suatu kabupaten/kota.
(2)
Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
Rentang RKFDKategori Kapasitas Fiskal Daerah
RKFD < 0,947sangat rendah
0,947 ≤ RKFD < 1,203rendah
1,203 ≤ RKFD < 1,459sedang
1,459 ≤ RKFD < 1,715tinggi
1,715 ≤ RKFDsangat tinggi

Pasal 8

Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk.

Pasal 9

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.