Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengusahaan Kelistrikan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kelistrikan;
b.
Pengusahaan Kelistrikan adalah segala kegiatan usaha dan sarana yang menyangkut pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik;
c.
Tenaga listrik adalah tenaga listrik yang dibangkitkan, ditransmisikan, atau didistribusikan untuk semua keperluan, kecuali untuk menyalurkan komunikasi dan isyarat listrik;
d.
Pengusaha Kelistrikan adalah Badan Usaha milik Negara, Usaha Swasta, dan Koperasi yang memiliki Izin Usaha Kelistrikan;
e.
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Pemanfaatan Umum adalah usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan masyarakat;
f.
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Keperluan Sendiri adalah usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang memberikan kegunaan bagi kepentingan sendiri untuk usaha Negara, usaha Swasta, Koperasi.
Pasal 2
Menteri yang bertanggungjawab mengenai kebijaksanaan kelistrikan, melakukan :
a.
pengelolaan serta pengembangan kelistrikan;
b.
penetapan penggunaan sumber daya energi untuk pengembangan kelistrikan;
c.
pengaturan, pengesahan, dan/atau pemberian izin peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pengusahaan listrik;
d.
pengaturan dan penetapan bentuk-bentuk dan cara-cara penyelenggaraan usaha-usaha di bidang kelistrikan, baik untuk kemanfaatan umum maupun untuk keperluan sendiri;
e.
pengaturan syarat-syarat penyambungan listrik, instalasi listrik, dan standardisasi kelistrikan;
f.
penetapan harga listrik untuk kemanfaatan umum;
g.
hal-hal lain yang berkenaan dengan kebijaksanaan kelistrikan.
Pasal 3
(1)
Pengusahaan kelistrikan pada dasarnya dilakukan oleh Negara.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah diatur hak dan wewenang serta tanggung jawab Negara yang dilimpahkan kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum.
(3)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kepentingan umum dan keterbatasan permodalan dan pembiayaan serta sepanjang tidak merugikan kepentingan Negara, pengusahaan kelistrikan dapat dilakukan oleh usaha Swasta dan Koperasi.
Pasal 4
(1)
Pengusahaan kelistrikan yang dilakukan oleh usaha Swasta dan Koperasi dapat diperuntukkan :
a.
bagi kemanfaatan umum;
b.
bagi keperluan sendiri.
(2)
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum bagi daerah yang belum diusahakan oleh Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan, dapat meliputi kegiatan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
(3)
Tatacara penjualan tenaga listrik bagi kemanfaatan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(4)
Pengusahaan Kelistrikan Untuk Keperluan Sendiri dapat meliputi kegiatan pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
(5)
Pengusaha Kelistrikan yang melaksanakan Pengusahaan Kelistrikan Untuk Keperluan Sendiri dapat menjual kelebihan bagian listriknya kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan.
(6)
Tatacara penjualan tenaga listrik kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(7)
Apabila pengusahaan kelistrikan oleh Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan di sesuatu daerah ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan listrik yang ada, maka kepada Pengusaha Swasta dapat diberikan izin untuk pembangkitan tenaga listrik dan menjual tenaga listriknya kepada Badan Usaha milik Negara di Bidang Kelistrikan untuk ditransmisikan dan didistribusikan, atau untuk didistribusikan saja.
(8)
Menteri dapat menyerahkan distribusi listrik dari Badan Usaha milik Negara Bidang Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) di sesuatu daerah kepada usaha Koperasi.
Pasal 5
(1)
Pengusahaan kelistrikan yang dilaksanakan oleh usaha Swasta dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat dilakukan dengan Izin Usaha Kelistrikan yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Pembangkitan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh usaha Swasta dan Koperasi yang jumlah kapasitasnya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan yang penggunaannya hanya dimaksudkan untuk keperluan sendiri, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
(1)
Untuk dapat memperoleh permohonan Izin Usaha Kelistrikan, Pengusaha Kelistrikan wajib :
a.
menyelesaikan terlebih dulu hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau benda di atasnya yang terkena usahanya;
b.
menyelesaikan terlebih dulu ganti rugi kepada yang berhak terhadap tanah dan/atau benda di atasnya sebagai akibat usahanya.
(2)
Menteri dibebaskan dari segala tuntutan hukum apabila dalam memberikan Izin Usaha Kelistrikan terdapat masalah yang berhubungan dengan hak atas tanah dan/atau benda di atasnya atau masalah lainnya yang harus diselesaikan oleh Pengusaha Kelistrikan.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan tentang tatacara mengajukan permohonan Izin Usaha Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam , bentuk perusahaannya, pemberian serta pencabutan Izin Usaha Kelistrikan dimaksud dan syarat-syarat lainnya, diatur oleh Menteri.
Pasal 8
Izin Usaha Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam memuat ketentuan-ketentuan tentang :
a.
wilayah usaha kelistrikan dengan batas-batas yang jelas;
b.
standarisasi mengenai sistem kelistrikan, peralatan, cara-cara pengamanan, dan tarif listrik;
c.
besarnya tenaga listrik yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan;
d.
sumber daya energi yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;
e.
jangka waktu berlakunya izin usaha kelistrikan;
f.
syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan lain yang diatur oleh Menteri.
Pasal 9
(1)
Pengusaha Kelistrikan wajib memberikan sambungan listrik kepada setiap peminta jasa listrik, apabila peminta jasa listrik sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Pengusaha Kelistrikan yang telah disahkan oleh Menteri.
(2)
Dalam melakukan penyambungan listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kelistrikan harus memperhatikan ketentuan tentang syarat-syarat penyambungan listrik, instalasi listrik, dan standarisasi kelistrikan yang diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Harga dan syarat penjualan listrik yang diusahakan oleh Pengusaha Kelistrikan Untuk Kemanfaatan Umum terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Untuk keperluan pemberian persetujuan berlakunya harga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Kelistrikan wajib menyampaikan kepada Menteri segala keterangan yang berkenaan dengan penetapan harga listrik tersebut.
(3)
Penentuan harga listrik yang dijual oleh Pengusaha Kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kelistrikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 11
(1)
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap pengusahaan kelistrikan dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dapat menunjuk Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
(3)
Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan umum, kepentingan para konsumen dan tercapainya standardisasi dalam bidang kelistrikan.
(4)
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri mengadakan koordinasi dengan Menteri-menteri lain yang berhubungan dengan pengusahaan kelistrikan.
Pasal 12
Pengusahaan kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam wajib :
a.
menyampaikan keterangan kepada Menteri mengenai usahanya dalam laporan berkala sesuai dengan tatacara yang ditetapkan oleh Menteri.
b.
menyampaikan keterangan mengenai harga listrik dan syarat-syarat penjualan listrik, biaya-biaya,pengusahaan yang bersangkutan dan perencanaan kerja, apabila sewaktu-waktu Menteri memerlukannya;
c.
memberi kesempatan dilaksanakannya pengawasan terhadap perusahaannya oleh petugas-petugas yang berwenang;
d.
melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik dalam bangunan-bangunan sebelum penyambungan listrik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Untuk keselamatan dan kepentingan umum, Menteri dapat melakukan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pengusahaan kelistrikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Menteri dapat menghentikan usaha pembangkitan dan distribusi listrik, apabila Pengusaha Kelistrikan tidak melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
(1)
Semua peraturan dan ketentuan, serta perizinan dibidang pengusahaan kelistrikan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah.
(3)
a. Menteri mengadakan penelitian terhadap izin-izin pengusahaan kelistrikan yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, untuk penyesuaian apabila perlu;
b.
Pengusaha kelistrikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah menerima pemberitahuan untuk penyesuaian izin usahanya dari Menteri.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.