Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1948 Tentang Surat Tanda Penerimaan Uang. Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 19, dari Hal Surat Tanda Penerimaan Uang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1948 dirubah sehingga ayat ini berbunyi demikian:
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam harus ditukar kembali dengan uang sah atau surat tanda penerimaan uang baru pada waktu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan".
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1948;