Justisio

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Institut Teknologi Bandung Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1)
ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan.
(4)
Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. # 3 2012, No.102

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
b.
Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
c.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 5

Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.102 4