Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga non struktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
2.
Manajemen Eksekutif KNEKS adalah salah satu organisasi dalam KNEKS yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
3.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Sekretariat KNEKS merupakan unit non-eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KNEKS melalui Sekretaris KNEKS dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Menteri selaku Sekretaris KNEKS.
(2)
Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disubdelegasikan/dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
(3)
Sekretariat KNEKS dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNEKS.

Pasal 3

(1)
Sekretariat KNEKS mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Manajemen Eksekutif KNEKS.
(2)
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Pimpinan KNEKS dan Anggota KNEKS dalam pelaksanaan tugas KNEKS.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat KNEKS menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan perencanaan, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, kinerja, kepatuhan internal, risiko, dan kerumahtanggaan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS;
b.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja Manajemen Eksekutif KNEKS; dan
c.
pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan dan Anggota KNEKS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS.

Pasal 5

Sekretariat KNEKS terdiri atas:
a.
Direktorat Keuangan dan Umum; dan
b.
Direktorat Pemantauan Program dan Kinerja.

Pasal 6

Direktorat Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan perencanaan, keuangan, organisasi, sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, kinerja, kepatuhan internal, risiko, dan kerumahtanggaan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan perencanaan dan keuangan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS;
b.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, kinerja, dan kepatuhan internal Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS; dan
c.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan dukungan teknologi informasi, risiko, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS.

Pasal 8

Direktorat Keuangan dan Umum terdiri atas:
a.
Divisi Perencanaan dan Keuangan;
b.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal; dan
c.
Divisi Dukungan Teknologi Informasi dan Rumah Tangga.

Pasal 9

(1)
Divisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, pengelolaan perencanaan dan keuangan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS.
(2)
Divisi Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS.
(3)
Divisi Dukungan Teknologi Informasi dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, dan pengelolaan dukungan teknologi informasi, risiko, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS.

Pasal 10

Direktorat Pemantauan Program dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja Manajemen Eksekutif KNEKS.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Pemantauan Program dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja di bidang industri produk halal;
b.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja di bidang industri jasa keuangan syariah;
c.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja di bidang dana sosial syariah; dan
d.
pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja di bidang perluasan kegiatan usaha syariah.

Pasal 12

Direktorat Pemantauan Program dan Kinerja terdiri atas:
a.
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Industri Produk Halal;
b.
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah;
c.
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Keuangan Sosial Syariah; dan
d.
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Bisnis dan Kewirausahaan Syariah.

Pasal 13

(1)
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Industri Produk Halal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja industri produk halal.
(2)
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja industri jasa keuangan syariah.
(3)
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Keuangan Sosial Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja keuangan sosial syariah.
(4)
Divisi Pemantauan Program dan Kinerja Bisnis dan Kewirausahaan Syariah mempunyai tugas penyiapan bahan pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan program dan kinerja bisnis dan kewirausahaan syariah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat KNEKS harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Sekretariat KNEKS.

Pasal 15

Kepala Sekretariat menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengenai hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 16

Sekretariat KNEKS harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat KNEKS.

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KNEKS dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 18

Semua unsur di lingkungan Sekretariat KNEKS harus menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 21

(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Manajemen Eksekutif KNEKS dan Sekretariat KNEKS.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

Pasal 22

(1)
Kepala Sekretariat KNEKS dijabat secara ex officio oleh Staf Ahli Menteri Keuangan yang membidangi ekonomi makro dan keuangan internasional.
(2)
Kepala Sekretariat KNEKS diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 23

(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dukungan kesekretariatan Komite Nasional Keuangan Syariah tetap dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi dukungan kesekretariatan Komite Nasional Keuangan Syariah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sampai dengan ditetapkannya berita acara antara Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Komite Nasional Keuangan Syariah.
(3)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah dilakukan audit terlebih dahulu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pasal 24

(1)
Susunan organisasi Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal dilakukan perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS setelah Peraturan Menteri ini diundangkan maka ketentuan mengenai perubahan dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menampilkan 24 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.