Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Nilai Lawan Rupiah untuk Aktivitas-aktivitas Perusahaan Minyak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nilai lawan Rupiah untuk semua aktivitas perusahaan-perusahaan minyak didasarkan atas suatu kurs tetap sebesar 1 US $= Rp. 520,-.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.