Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Nilai Lawan Rupiah untuk Aktivitas-aktivitas Perusahaan Minyak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nilai lawan Rupiah untuk semua aktivitas perusahaan-perusahaan minyak didasarkan atas suatu kurs tetap sebesar 1 US $= Rp. 520,-.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.