Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-barang yang Dirampas Atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 diubah sebagai berikut:
a.
dihapuskan;
b.
diubah serta ditambah sehingga berbunyi demikian:
(1)
Barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan harus dijual oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan pada Pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau kepala (pemimpin) Kejaksaan tersebut diatas memberi ketentuan lain.
(2)
Penjualan tersebut pada ayat 1 harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang, jikalau harga penjualan barang-barang itu ditaksir akan melebihi 300 rupiah.
(3)
Jikalau harga penjualan itu ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah, maka barang-barang itu dapat dijual oleh kepala atau pemimpin Kejaksaan dengan pembayaran tunai dimuka dua saksi.
(4)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan kepada Kas Negeri.
(5)
Jikalau barang yang dirampas itu berupa uang kertas atau mata uang, maka uang kertas atau uang itu diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan tersebut pada ayat 1 kepada Kas Negeri, atau kepada Bank Negara Indonesia, apabila uang kertas atau mata uang itu mengenai uang kertas atau mata uang, yang tidak diakui Pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah.
(6)
Terhadap barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan Kepolisian atau pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, kewajiban kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pasal ini dijalankan oleh Panitera dengan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
c.
Perkataan "jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh Ketua Kejaksaan" pada ayat 1 diganti dengan perkataan "kepala atau pemimpin kejaksaan pada pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama".
d.
Perkataan "Ketua Kejaksaan" pada ayat 7 diganti dengan perkataan "Kepala atau pemimpin Kejaksaan".
e.
diubah sehingga berbunyi demikian: "Tiap-tiap bulan kepala atau pemimpin Kejaksaan memberikan laporan tentang barang-barang tersebut pada ayat 1 kepada Jaksa Agung dan tentang barang-barang tersebut pada ayat 5 kepada Menteri Keuangan".
f.
Perkataan " ayat 4" pasa diganti dengan perkataan " ayat 5".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.