Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 dari Hal Barang-barang yang Dirampas Atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak