Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L).
2.
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pelaporan Keuangan adalah keseluruhan proses yang terkait dengan penyusunan LKPP, mulai dari otorisasi transaksi sampai dengan terbitnya laporan keuangan, termasuk proses konsolidasi LK K/L dan LK BUN.
3.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
4.
Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan.
5.
Tim Penilai PIPK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim kerja pada entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan penilaian PIPK.
6.
Reviu PIPK adalah penelaahan atas penyelenggaraan PIPK oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunan laporan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
7.
Temuan adalah pelanggaran dan/atau penyimpangan terhadap penerapan pengendalian intern, baik berupa tidak dijalankannya pengendalian yang sudah ditetapkan, tidak diidentifikasinya risiko yang signifikan, atau tidak dibuatnya suatu pengendalian yang diperlukan.
8.
Manajemen adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam proses bisnis suatu unit kerja, termasuk di dalamnya adalah Tim Penilai.
9.
Pengendalian Intern Tingkat Entitas adalah pengendalian yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan Pelaporan Keuangan suatu organisasi secara menyeluruh dan mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam laporan keuangan.
10.
Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi adalah pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu.

Pasal 2

Prinsip-prinsip penerapan PIPK adalah:
1.
Mendukung pencapaian tujuan organisasi;
2.
Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
3.
Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
4.
Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan
5.
Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai.

Pasal 4

(1)
PIPK diterapkan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP.
(2)
Entitas pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi laporan keuangan.

Pasal 5

(1)
Penerapan PIPK oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi.
(2)
Penerapan PIPK pada tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen-komponen pengendalian intern yang ada dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yaitu:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
pemantauan.
(3)
Penerapan PIPK pada tingkat proses/transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengendalian intern yang diterapkan pada proses/transaksi yang bersifat manual dan proses/transaksi yang menggunakan sistem aplikasi.

Pasal 6

Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.

Pasal 7

Penerapan PIPK dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan PIPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Dalam rangka menjaga efektivitas penerapan PIPK, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, termasuk entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi laporan keuangan, melaksanakan penilaian PIPK.

Pasal 9

(1)
Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Tim Penilai PIPK sebagaimana tercantum dalam pedoman Penilaian PIPK.

Pasal 10

Penilaian PIPK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Perencanaan penilaian pengendalian intern;
2.
Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Entitas;
3.
Penilaian Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi; dan
4.
Penilaian pengendalian intern secara keseluruhan.

Pasal 11

Penilaian PIPK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Penilaian PIPK pada tingkat entitas dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun; dan
2.
Penilaian PIPK pada tingkat proses/transaksi dilaksanakan secara semesteran dan tahunan.

Pasal 12

(1)
Tim Penilai menyusun laporan hasil Penilaian PIPK.
(2)
Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Penilai kepada:
a.
pimpinan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan; dan
b.
APIP.
(3)
Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan oleh Tim Penilai secara berjenjang kepada Tim Penilai di atasnya.
(4)
Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
a.
Efektif;
b.
Efektif dengan pengecualian; atau
c.
Mengandung kelemahan material.
(5)
Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam pedoman Penilaian PIPK.
(6)
Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir penyampaian laporan keuangan.
(7)
Batas akhir penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.

Pasal 13

Penilaian PIPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dilaksanakan pada tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN), dan UAPP.

Pasal 14

Penilaian PIPK dilaksanakan sesuai dengan pedoman Penilaian PIPK.

Pasal 15

Pedoman Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)
Dalam rangka memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai, dilakukan Reviu PIPK. www.jdih.kemenkeu.go.id/
(2)
Reviu PIPK dilaksanakan oleh APIP.
(3)
Reviu PIPK dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK yang disampaikan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.

Pasal 17

Reviu PIPK dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Perencanaan Reviu PIPK;
2.
Pelaksanaan Reviu PIPK; dan
3.
Pelaporan Reviu PIPK.

Pasal 18

(1)
Perencanaan Reviu PIPK dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober pada tahun anggaran berjalan.
(2)
Dalam hal terdapat kondisi perencanaan tidak dapat dilaksanakan pada bulan tersebut, perencanaan Reviu PIPK dapat dilaksanakan sebelum Reviu PIPK dilaksanakan.
(3)
APIP menyusun program kerja Reviu PIPK berdasarkan pedoman Reviu PIPK.

Pasal 19

(1)
Pelaksanaan Reviu PIPK dilaksanakan pada bulan November tahun anggaran berjalan sampai dengan bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(2)
Dalam hal terdapat kondisi Reviu PIPK tidak dapat dilaksanakan pada bulan tersebut, pelaksanaan Reviu PIPK dapat dilakukan sebelum reviu LK K/L, LK BUN, atau LKPP.

Pasal 20

(1)
Untuk setiap entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang direviu, dibuat Catatan Hasil Reviu (CHR).
(2)
CHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat Temuan.
(3)
CHR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang direviu paling lambat pada saat berlangsungnya pelaksanaan reviu LK K/L, LK BUN, dan LKPP.

Pasal 21

(1)
CHR merupakan dasar bagi APIP untuk membuat Pernyataan Reviu PIPK.
(2)
Pernyataan Reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan.
(3)
Dalam hal tidak dilakukan Reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan.

Pasal 22

APIP harus memantau status seluruh Temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dinyatakan tuntas.

Pasal 23

Reviu PIPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dilaksanakan pada tingkat UAPA, UABUN, dan UAPP.

Pasal 24

Reviu PIPK dilaksanakan sesuai dengan pedoman Reviu PIPK.

Pasal 25

Pedoman Reviu PIPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 26 dari 109 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.