Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan lampirannya.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Persentase.
(2)
Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: BHP Frekuensi (Rupiah) = $\frac{(lb \times HDLP \times b) + (lp \times HDDP \times p)}{2}$
(3)
Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2)
Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(3)
Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio.
(4)
Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 4

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.

Pasal 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.