Semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah, serta pekerja-pekerja Daerah tidak diperkenankan menerima pekerjaan borongan, penyerahan barang. barang dan angkutan-angkutan untuk kepentingan Daerah, menanggung pekerjaan-pekerjaan tersebut atau ikut serta dalam pekerjaan-pekerjaan itu, baik langsung maupun tidak langsung.