Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 Tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala Daerah Tingkat II;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
e.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2

Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 3

(1)
Sesuai dengan , pekerjaan-pekerjaan bagi Daerah yang bersangkutan dengan penerimaan, penyimpanan atau penyerahan uang, surat-surat/benda-benda berharga dan barang-barang persediaan yang disimpan dalam gudang-gudang persediaan atau tempat penyimpanan yang khusus disediakan untuk itu serta barang-barang lainnya diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2)
Dalam keadaan tidak memungkinkan maka tugas tersebut pada ayat (1) dapat diserahkan oleh Kepala Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil/Instansi Pemerintah yang menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sama.
(3)
Pegawai Negeri Sipil/Instansi Pemerintah tersebut pada ayat (2) mengerjakan tatausaha Keuangan Daerah berdasarkan peraturan-peraturan tentang hal tersebut yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Tatausaha Keuangan Daerah dikerjakan secara terpisah dari tatausaha Keuangan Negara.

Pasal 4

(1)
Pemerintah dapat menetapkan peraturan-peraturan mengenai Keuangan Daerah yang dipandang perlu.
(2)
Peraturan Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berlaku lagi, bilamana hal yang diatur dalam peraturan itu kemudian diatur oleh Pemerintah.

Pasal 5

(1)
Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut "Anggaran Daerah".
(2)
Anggaran Daerah harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan oleh Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II yang untuk selanjutnya disebut pejabat yang berwenang.
(3)
Menteri Dalam Negeri mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah Tingkat I, dan Gubernur Kepala Daerah mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah Tingkat II, Pos demi Pos atau secara keseluruhan.
(4)
Pengesahan atau penolakan suatu Anggaran Daerah dinyatakan dalam Surat Keputusan yang menyebutkan alasan-alasan yang dipergunakan sebagai dasar penolakan itu.
(5)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Anggaran Daerah tersebut oleh pejabat yang berwenang belum ada keputusan mengenai pengesahan atau penolakan sebagai tersebut pada ayat (3), maka Anggaran Daerah tersebut dianggap telah disahkan.

Pasal 6

(1)
Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Belanja Daerah merupakan batas-batas testing untuk masing-masing pengeluaran bersangkutan.
(2)
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Daerah, jika untuk pengeluaran tersebut tidak/tidak cukup tersedia kredit dalam Anggaran Daerah.
(3)
Kepala Daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban Anggaran Daerah untuk tujuan-tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam Anggaran Daerah.
(4)
Perubahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk pengesahannya berlaku ketentuan .

Pasal 7

(1)
Anggaran Daerah meliputi semua sumber-sumber pendapatan Daerah dan semua pengeluaran-pengeluaran Daerah yang merupakan kredit-kredit guna melakukan belanja, untuk sesuatu tahun anggaran.
(2)
Anggaran Daerah merupakan suatu kesatuan dan terdiri dari:
I.
Anggaran Rutin, dan II. Anggaran Pembangunan.
(3)
Masing-masing Anggaran tersebut pada ayat (2) terdiri dari 2 (dua) Bab, yakni 1 (satu) Bab untuk Pendapatan dan 1 (satu) Bab untuk Belanja; Bab-bab tersebut dibagi dalam Bagian-bagian; Tiap-tiap Bagian dibagi dalam Pos-pos; tiap Pos dibagi dalam Ayat-ayat untuk Pendapatan dan dalam Pasal-pasal untuk Belanja.
(4)
Masing-masing Bagian untuk Pendapatan mencakup satu kelompok jenis pendapatan sedangkan untuk Belanja sejauh mungkin mencakup 1 (satu) unit organisasi tingkat pertama (Dinas). Disamping itu diadakan 1 (satu) Bagian untuk Pinjaman Daerah dan 1 (satu) Bagian untuk Urusan Kas dan Perhitungan.
(5)
Bagian Pinjaman Daerah digunakan untuk pinjaman-pinjaman jangka panjang, serta pembayaran kembali cicilan dan bunganya.
(6)
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan digunakan untuk memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah yang tidak merupakan pendapatan dan belanja Daerah.
(7)
Disamping pembagian seperti tersebut pada ayat (3), Anggaran Pembangunan diperinci juga dalam Bidang, Sektor, Sub Sektor, Program dan Proyek.
(8)
Dalam Anggaran Rutin dapat diadakan Pos untuk pengeluaran tidak tersangka.
(9)
Dalam Anggaran Daerah dapat diadakan perubahan dan penggeseran.

Pasal 8

Penetapan Anggaran Daerah dimaksud ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut, sudah diterima oleh pejabat yang berwenang untuk disahkan.

Pasal 9

(1)
Kepala Daerah setelah mendapat berita tentang pengesahan suatu anggaran atau perubahan anggaran, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari segera mengumumkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Apabila Anggaran Daerah pada permulaan tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangannya.

Pasal 10

(1)
Pencampuran antara penerimaan dan pengeluaran dalam pengurusan Keuangan Daerah tidak diperkenankan.
(2)
Terkecuali apa yang ditentukan pada ayat (1) dan ayat (1), maka segala penerimaan harus dibukukan sebagai pendapatan Daerah atas Ayat-ayat penerimaan dan segala pengeluaran dibebankan atas Pasal-pasal pengeluaran anggaran yang bersangkutan.

Pasal 11

Tahun Anggaran Daerah adalah sama dengan tahun Anggaran Negara.

Pasal 12

(1)
Kepala Daerah menjaga, agar segala peraturan dan lain penetapan mengenai pendapatan Daerah dijalankan sebaik-baiknya serta segala piutang Daerah ditagih dan dipertanggungjawabkan tepat pada waktunya.
(2)
Kepala Daerah dengan Surat Keputusan menunjuk para Bendaharawan Penerima yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Daerah ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penerimaannya.

Pasal 13

Yang termasuk suatu tahun anggaran ialah :
a.
Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam Kas Daerah atau Kantor yang diserahi pekerjaan Kas Daerah;
b.
Semua perhitungan yang merupakan penerimaan anggaran yang selama tahun anggaran dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.

Pasal 14

(1)
Semua uang yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan Surat Perintah Membayar Uang diperlakukan sebagai pengurangan atas Pasal Anggaran Daerah tersebut.
(2)
Penerimaan-penerimaan seperti dimaksud dalam ayat (1) yang terjadi setelah tahun anggaran ditutup dibukukan pada Ayat penerimaan lain.

Pasal 15

(1)
Milik Daerah yang tidak bergerak, tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, disewakan, digunakanusahakan atau diserahkan pemakaiannya dengan cara bagaimanapun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Mengenai barang bergerak milik Daerah, Kepala Daerah berwenang untuk menyerahkan pemakaiannya kepada pihak ketiga, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan lain.

Pasal 16

(1)
Milik-milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dipergunakan sebagai jaminan.
(2)
Perubahan sifat milik Daerah seperti tersebut pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 17

(1)
Milik Daerah dijual, disewakan atau digunakanusahakan hanya secara pelelangan umum, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan lain.
(2)
Semua penerimaan sebagai hasil dari pelelangan umum tersebut pada ayat (1), langsung disetor sepenuhnya pada Kas Daerah.

Pasal 18

Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
a.
Menerima atau menolak warisan-warisan, anugerah-anugerah dalam surat wasiat (testamen) serta hadiah-hadiah bagi Daerah;
b.
Membuat perjanjian damai untuk mengakhiri perselisihan tentang tuntutan Daerah;
c.
Melepaskan atau menghentikan tuntutan-tuntutan Daerah baik seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 19

(1)
Uang Daerah yang dicuri atau hilang, serta barang-barang milik Daerah yang dicuri, hilang, rusak atau dibinasakan dikeluarkan dari daftar-daftar yang dipegang oleh Bendaharawan, bilamana dinyatakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa kecurian, kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut tidak karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan itu tadi.
(2)
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan baik dengan peraturan umum maupun dengan peraturan khusus penagihan atau tuntutan mana yang dapat dihapuskan dari daftar Bendaharawan.

Pasal 20

Segala tindakan hukum Daerah yang menyangkut milik dan hak Daerah memerlukan pengesahan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 21

(1)
Kepala Daerah berwenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran uang dalam batas-batas Anggaran Daerah.
(2)
Untuk tiap pengeluaran atas beban Anggaran Daerah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi oleh Kepala Daerah atau Surat Keputusan lain yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi seperti Surat-surat Keputusan Kepegawaian.
(3)
Sesuatu tindakan yang memberatkan Pasal pengeluaran tidak tersangka, dapat dilakukan oleh Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Apabila dipandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakukan tindakan yang menyebabkan pelampauan anggaran tanpa menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)
Pelaksanaan pemberian kuasa tersebut pada ayat (4) oleh Kepala Daerah segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 22

(1)
Bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memandang perlu untuk mengambil suatu tindakan yang belum dikuasakan dalam anggaran itu sendiri sehingga diperlukan suatu perubahan anggaran, maka dengan Surat Keputusan yang menyatakan alasan-alasannya yang kuat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memutuskan untuk menguasakan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan tindakan tersebut, mendahului pengesahan perubahan anggaran yang bersangkutan, apabila penundaan tersebut akan merugikan kepentingan Daerah.
(2)
Surat Keputusan Kepala Daerah yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 23

(1)
Kepala Daerah dalam keadaan yang sangat mendesak dapat melampaui kekuasaannya untuk bertindak seperti yang ditetapkan pada ayat (1).
(2)
Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disetujui dalam sidang pertamanya yang segera diadakan sesudah itu dan apabila dipandang perlu adanya perubahan Anggaran Daerah, maka hal tersebut diputuskan pula dalam sidang itu.

Pasal 24

Segala penagihan yang memberatkan Anggaran Daerah diperiksa, diselesaikan dan diperintahkan untuk dibayar oleh Kepala Daerah.

Pasal 25

(1)
Pembayaran-pembayaran yang memberatkan Anggaran Daerah baik sebagai beban tetap maupun sebagai beban sementara dilakukan dengan Surat Perintah Membayar Uang yang ditandatangani oleh pejabat atas nama Kepala Daerah yang ditunjuk dengan Surat Keputusan.
(2)
Bentuk Surat Perintah Membayar Uang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Untuk melakukan pengeluaran beban sementara dikeluarikan :
a.
Uang untuk dipertanggungjawabkan;
b.
Panjar kerja (werk voorschot); satu sama lain didasarkan pada tatacara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 26

(1)
Setiap penyelesaian pembayaran dengan Surat Perintah Membayar Uang harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dari sipenagih.
(2)
Tanda bukti yang harus diajukan oleh sipenagih untuk menguatkan tagihannya harus dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi syarat-syarat untuk menjadi dasar penagihan itu.
(3)
Kepala Daerah menetapkan peraturan-peraturan mengenai bentuk surat tanda bukti yang harus dibuat itu.
(4)
Dalam surat-surat tagihan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan kemudian diajukan oleh para penagih, senantiasa dimuat suatu peringatan tentang jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tagihan itu, agar supaya tagihan-tagihan tersebut tidak kedaluwarsa, kecuali untuk tagihan- tagihan bunga dan cicilan pinjaman uang.

Pasal 27

Segala barang-barang milik Daerah dalam bentuk apapun juga tidak boleh diserahkan kepada seseorang penagih untuk melunasi sebagian atau seluruh hutang Daerah.

Pasal 28

Dalam batas Anggaran Daerah dapat dibayarkan uang muka dalam hal-hal serta jumlah-jumlah yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri

Pasal 29

Termasuk dalam tahun anggaran ialah:
a.
Semua jumlah uang yang merupakan pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dikeluarkan dari Kas Daerah atau Kantor yang diserahkan pekerjaan Kas Daerah;
b.
Semua perhitungan yang merupakan pengeluaran anggaran, yang selama tahun anggaran dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.

Pasal 30

Pengeluaran yang dibebankan pada Pasal pengeluaran tidak tersangka ialah :
a.
Pengeluaran-pengeluaran mengenai tahun anggaran yang uraiannya tidak termasuk dalam suatu Pasal dari anggaran tahun itu;
b.
Tagihan mengenai tahun anggaran yang telah ditutup dan belum diselesaikan, asalkan tagihan-tagihan itu belum kedaluwarsa bilamana tidak ada Pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran yang bersangkutan.

Pasal 31

(1)
Pengeluaran tentang pengembalian pajak dan pengembalian penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan-penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dikurangkan dari penerimaan-penerimaan yang sejenis dari tahun terjadinya pengeluaran tersebut.
(2)
Bilamana pengeluaran itu melebihi penerimaan yang terjadi dalam tahun itu, kelebihannya dibebankan pada Pasal pengeluaran tidak tersangka.

Pasal 32

(1)
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan dengan surat perjanjian berdasarkan pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
(2)
Kepala Daerah melakukan pelelangan umum/terbatas, dan menunjuk penawar yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan sebagai pelaksana dari penyerahan barang/ pelaksana pekerjaan.
(3)
Pada perjanjian tentang pekerjaan-pekerjaan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan tidak boleh terdapat ketentuan tentang bunga yang akan diberikan kepada pemborong, apabila pembayarannya dilakukan terlambat berhubungan sesuatu hal.
(4)
Tatacara pelelangan umum/terbatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri

Pasal 33

Semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah, serta pekerja-pekerja Daerah tidak diperkenankan menerima pekerjaan borongan, penyerahan barang. barang dan angkutan-angkutan untuk kepentingan Daerah, menanggung pekerjaan-pekerjaan tersebut atau ikut serta dalam pekerjaan-pekerjaan itu, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 34

(1)
Surat-surat Perintah Membayar Uang yang tidak ditunaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk penutupan tahun anggaran, dianggap batal (tidak berlaku lagi).
(2)
Yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pembayaran baru, dengan menyerahkan Surat Perintah Membayar Uang yang belum ditunaikan tadi.

Pasal 35

(1)
Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-Lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran Daerah tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Perhitungan anggaran tersebut pada ayat (1) dibuat menurut urutan susunan dan penjelasan dari semua Pasal-pasal Anggaran Daerah:
a.
Perkiraan dari Ayat-ayat penerimaan dan jumlah yang telah diterima;
b.
Perkiraan dari Pasal-pasal pengeluaran dan jumlah yang telah direalisir
c.
Perbedaan antara perkiraan dan penerimaan sebenarnya, serta perbedaan antara perkiraan dan pengeluaran sebenarnya, dengan menyebutkan selisih kurang atau lebih.

Akses Terbatas

Anda melihat 35 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.