Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1957 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai pada akhir Desember 1958.
(2)
Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat 1 dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 1958.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.