Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2015 adalah sebesar 0,005% (nol koma nol nol lima persen).

Pasal 3

(1)
Selisih lebih dana operasional yang telah diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan selama tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015, disetorkan kembali kepada Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Penyetoran selisih lebih dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diundangkannyaPeraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.02/2014 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015.