Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (13) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentnag Jenis dan Penyetoran Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan US dollar.
(2)
Biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
(3)
Biaya Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja (BLK/KLK) terhadap siswa Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Biaya Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka II Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.