Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom, selanjutnya disebur Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
3.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
4.
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;
5.
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Penerimaan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Penerimaan Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
(2)
Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi;
b.
64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
c.
9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan dan disalurkan ke rekening Kas Negara dan kas Daerah.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dan penyalurannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)
Bagian Pemerintah Pusat dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
(2)
Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan bangunan Tahun Anggaran berjalan.
(3)
Besarnya alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur sebagai berikut:
a.
65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota;
b.
35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada Kabupaten dan Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan perkotaan berhasil melampaui rencana penerimaan yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran sebelumnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota dan penyalurannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(2)
Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dan penyalurannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Bagian Pemerintah Pusat dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(2)
Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak ATas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor Pertambangan Umum, dan sektor Perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Pasal 9
(1)
Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
Penerimaan luran Hak Pengusahaan Hutan;
b.
Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan;
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan negara luran Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
(3)
Bagian Daerah dari penerimaan negara Provisi Sumber Daya Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
c.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan.
(4)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
Penerimaan luran Tetap (Land-rent);
b.
Penerimaan luran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalty).
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan negara luran Tetap (Land-rent); sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
(3)
Bagian Daerah dari penerimaan negara luran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalty) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi dengan perincian:
a.
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil;
c.
32% (tiga puluh dua persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan.
(4)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 11
(1)
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b.
Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan;
(2)
Bagian Daerah dari penerimaan negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan dengan prosi yang sama besar kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pasal 12
(1)
Penerimaan negara dari Sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang
(2)
dibagikan ke daerah adalah penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dibagi sebagai berikut:
a.
Penerimaan Negara dari Pertambangan minyak bumi bibagi dengan imbangan 85% (delan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah;
b.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
(3)
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
3% (tiga persen) dibagikan untuk Propinsi yang bersangkutan;
b.
6% (enam persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil;
c.
6% (enam persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota lain dalam Propinsi yang bersangkutan.
(4)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
(5)
Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
6% (enam persen) dibagikan untuk Propinsi yang bersangkutan;
b.
12% (dua belas persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil;
c.
12% (dua belas persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan.
(6)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 13
(1)
Menteri Teknis setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menetapkan Kabupaten/Kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam , dan .
(2)
Menteri teknis menetapkan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(3)
Menteri Teknis menyampaikan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil kepada Menteri Keuangan,Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4)
Menteri Keuangan menetapkan jumlah dana bagian Daerah untuk masing-masing Daerah.
Pasal 14
(1)
Jumlah dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disalurkan langsung ke Kas Daerah oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(2)
Ketentuan pelaksanaan penyaluran bagian Daerah dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 15
(1)
Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2)
Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah.
Pasal 16
(1)
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
b.
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.
(3)
Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
Pasal 17
(1)
Dana Alokasi Umum bagi masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh Daerah, dengan bobot Daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh Daerah di seluruh Indonesia.
(2)
Bobot Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a.
Kebutuhan wilayah otonomi Daerah;
b.
Potensi ekonomi Daerah.
(3)
Kebutuhan wilayah otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara Pengeluaran Daerah Rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk Indeks Luas Daerah, Indeks Harga Bangunan dan Indeks Kemiskinan Relatif setelah dibagi empat.
(4)
Potensi ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara penerimaan Daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Industri, Indeks sumber daya alam, dan Indeks sumber daya manusia setelah dibagi tiga.
(5)
Dana Alokasi Umum suatu Daerah adalah Kebutuhan Daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi ekonomi Daerah.
(6)
Bobot Daerah adalah proporsi kebutuhan dana Alokasi Umum suatu Daerah dengan Total Kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh Daerah.
(7)
Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(8)
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) setelah mempertimbangkan faktor penyeimbangan.
Pasal 18
(1)
Rincian Dana Alokasi Umum Kepada masing-masing Daerah disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2)
Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(3)
Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana ALokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 19
(1)
Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
(2)
Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum; dan atau
b.
kebutuhan yang merupakan komitmen atau proiritas nasional.
(3)
Kriteria teknis sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus ditetapkan oleh Menteri Teknis/instansi terkait.
(4)
Sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus adalah biaya administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai Daerah dan lain-lain biaya umum sejenis.
(5)
Penerimaan negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.
Pasal 20
Jumlah Dana Alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan masing-masing bidang pengeluaran yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 21
(1)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan usulan daerah.
(2)
Pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam memerlukan dana pendamping dari penerimaan umum APBD.
(3)
Porsi dana pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen).
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.