Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
2.
Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
3.
Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
4.
Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
5.
Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
6.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.
Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8.
Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
9.
Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
10.
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
11.
Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
12.
Advokasi adalah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
13.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
14.
Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak
15.
Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.
16.
Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
17.
Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2014, No.319 4
18.
Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
19.
Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.
20.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
22.
Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
23.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Pasal 2

Pengaturan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan:
a.
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
b.
meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
c.
meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
d.
menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. # 5 2014, No.319

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.

Pasal 4

Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.

Pasal 5

Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam diarahkan untuk:
a.
menjamin tercapainya kondisi bonus demografi;
b.
meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;
c.
memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
d.
memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.

Pasal 6

Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam diarahkan untuk:
a.
melembagakan dan membudayakan NKKBS;
b.
memberdayakan fungsi keluarga;
c.
memandirikan keluarga;
d.
memberdayakan kearifan lokal;
e.
meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;
f.
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
g.
memberdayakan peran serta masyarakat. 2014, No.319 6

Pasal 7

(1)
Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
(2)
Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
fungsi keagamaan;
b.
fungsi sosial budaya;
c.
fungsi cinta kasih;
d.
fungsi perlindungan;
e.
fungsi reproduksi;
f.
fungsi sosialisasi dan pendidikan;
g.
fungsi ekonomi; dan
h.
fungsi pembinaan lingkungan.

Pasal 8

(1)
Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan:
a.
pengendalian kuantitas penduduk;
b.
pengembangan kualitas penduduk; dan
c.
pengarahan mobilitas penduduk.
(2)
Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.
(3)
Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan:
a.
penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
b.
penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
c.
persebaran penduduk.
(4)
Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan pendoman kepada kebijakan Pemerintah.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Pasal 11

(1)
Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
perencanaan kependudukan;
b.
penyediaan parameter kependudukan;
c.
analisis dampak kependudukan;
d.
kerja sama pendidikan kependudukan; dan
e.
penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
a.
pengendalian kelahiran;
b.
penurunan angka kematian; dan
c.
pengarahan mobilitas penduduk.
(3)
Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalui Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.

Pasal 12

Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 13

Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. # 2014, No.319 8

Pasal 14

(1)
Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi:
a.
perencanaan kependudukan dan/atau penyediaan parameter;
b.
analisis dampak kependudukan;
c.
kerja sama pendidikan kependudukan;
d.
penanganan isu-isu kependudukan;
e.
penyelenggaraan Keluarga Berencana; dan
f.
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 15

Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 16

Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi melalui peningkatan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 17

(1)
Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a.
menyediakan sarana dan prasarana perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;
b.
memberikan pengayoman; dan
c.
memberikan rujukan bagi peserta Keluarga Berencana yang membutuhkan.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
KIE;
b.
alat dan obat kontrasepsi; dan
c.
Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga Berencana.

Pasal 18

(1)
Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:
a.
mengatur kehamilan yang diinginkan;
b.
menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
c.
meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
d.
meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan
e.
mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.
(2)
Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:
a.
peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;
b.
pembinaan keluarga; dan 2014, No.319 10
c.
pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(3)
Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.

Pasal 19

(1)
Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui:
a.
promosi;
b.
perlindungan; dan/atau
c.
bantuan sesuai dengan hak reproduksi.
(2)
Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain yang terlatih.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 20

(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu.
(2)
Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)
Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
a.
penyuluhan Keluarga Berencana; dan
b.
pembinaan kepesertaan Keluarga Berencana.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.