Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
2.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari KKKS yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh KKKS dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara KKKS dengan Pemerintah.
4.
BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya disebut BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari KKKS yang Kontrak Kerjanya Samanya telah berakhir.
5.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
6.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
7.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
8.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
9.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
10.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
11.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
12.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
13.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
14.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
15.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
16.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
17.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS.
18.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis.
19.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
20.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
21.
Harta Benda Inventaris adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.
22.
Harta Benda Modal adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.

Pasal 3

BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPA-BUN.
(2)
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
(3)
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Operasional;
d.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e.
CaLK.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPLB-BUN.
(2)
UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.

Pasal 6

(1)
Pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN).
(2)
Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan saldo akhir barang yang meliputi:
a.
Laporan Tanah;
b.
Laporan Harta Benda Modal;
c.
Laporan Harta Benda Inventaris;
d.
Laporan Material Persediaan; dan
e.
Catatan Ringkas Barang, yang berisi penjelasan penatausahaan dan pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.

Pasal 7

(1)
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi terdiri atas Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.
(2)
Tata cara pengakuan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 8

BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi, baik yang belum diserahkan kepada Pemerintah maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
dicatat di Neraca sebagai aset lainnya untuk:
1.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; dan
2.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sejak Tahun 2011;
b.
diungkapkan dalam CaLK untuk:
1.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian;
2.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berupa sumur yang telah ditutup secara permanen (plug and abandonment);
3.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dengan kondisi Rusak Berat;
4.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2, yang terdapat selisih antara pencatatan pada Pengelola Barang dengan pencatatan pada Unit Pengendali;
5.
BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi telah selesai dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, penggunaan, atau penghapusan, namun belum diterbitkan:
a)
dokumen hapus buku oleh Unit Pengendali, untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang belum diserahkan kepada Pemerintah; atau
b)
Keputusan Penghapusan oleh UAKPA-BUN, untuk BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah; dan/atau
6.
Subsequent expenditure atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang tidak memenuhi syarat kapitalisasi yang ditetapkan.

Pasal 9

Penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diatur sebagai berikut:
a.
penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi:
1.
yang belum diserahkan kepada Pemerintah; atau
2.
yang telah diserahkan kepada Pemerintah namun belum ditetapkan tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengelola Barang, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
penatausahaan dan akuntansi BMN yang berasal dari BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi:
1.
yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan pengelolaannya pada Pengelola Barang; atau

Menampilkan 9 dari 43 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.